Permasalahan Tenaga Kerja ilegalPengiriman TKI sektor domestik ke Malaysia yang direncanakan sudah dimulai bulan Maret ini terpaksa diundur hingga April untuk memastikan para TKI telah mendapatkan pelatihan keahlian minimal 200 jam.
"Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, TKI `domestic worker` harus melalui pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja, yaitu house keeper (pengurus rumah tangga), cook (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak) dan caretaker(perawat jompo)," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat menerima tim Joint Task Force (JTF) dari Malaysia di Jakarta, Kamis.
Delegasi dari Malaysia dipimpin oleh Y. Bhg. Dato, Sn Yahya Sh.Mohamed, Dirjen Pengarah Tenaga Kerja Kementerian Sumber Manusia sedangkan Muhaimin didampingi oleh Sekjen Kemnakertrans Muchtar Luthfie dan Dirjen Binapenta Reyna Usman serta Staf Khusus Menteri, Abdul Wahid Maktub.
Muhaimin menjelaskan pertemuan Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan dari dua negara itu membahas permasalahan dan hambatan-hambatan dalam implementasi Protokol Amandemen MoU TKI domestik worker 2006.
Keberadaan JTF dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
"Pertemuan JTF ini telah berhasil merampungkan kesepakatan akhir antara JTF Indonesia dan JTF Malaysia. Pertemuan ini juga membicarakan beberapa hal penting sebagai evaluasi untuk memastikan proses persiapan pemberangkatan TKI domestic worker telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang benar," kata Muhaimin.
Menakertrans berharap agar semua stakeholder yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta di kedua negara dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia.
Sementara itu, Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman mengungkapkan bahwa pertemuan JTF itu juga membahas mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh TKI di Malaysia.
"Kisaran gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah 600 sampai 800 RM, namun JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah minimum 700 RM," kata Reyna yang menambahkan bahwa besaran gaji itu merupakan suatu peningkatan dari kesepakatan sebelumnya sebesar 350-400 RM.
Selain itu, tambah Reyna ada kewajiban penambahan 27 RM untuk penggunaan hari libur TKI yang ditetapkan empat hari dalam sebulan.
Jika TKI dipekerjakan penuh dalam sebulan maka gajinya bertambah 108 RM.
Konsekuensinya, kata Reyna, pihak Indonesia harus betul-betul mengawal pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja tadi.
"Sedangkan Malaysia berjanji untuk mencegah adanya Journey visa (visa wisata) dan hanya memberikan visa kerja kepada tenaga kerja Indonesia yang sudah memiliki sertifikat keterampilan atau sertifikat kompetensi berdasarkan 4 jabatan tadi," paparnya.
Sebanyak 176 PPTKIS telah menandatangani kontrak kinerja penempatan TKI domestik worker ke Malaysia namun baru 70 perusahaan yang mendapatkan rekomendasi pengurusan demand letter Permasalahan Tenaga Kerja ilegal
"Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, TKI `domestic worker` harus melalui pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja, yaitu house keeper (pengurus rumah tangga), cook (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak) dan caretaker(perawat jompo)," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat menerima tim Joint Task Force (JTF) dari Malaysia di Jakarta, Kamis.
Delegasi dari Malaysia dipimpin oleh Y. Bhg. Dato, Sn Yahya Sh.Mohamed, Dirjen Pengarah Tenaga Kerja Kementerian Sumber Manusia sedangkan Muhaimin didampingi oleh Sekjen Kemnakertrans Muchtar Luthfie dan Dirjen Binapenta Reyna Usman serta Staf Khusus Menteri, Abdul Wahid Maktub.
Muhaimin menjelaskan pertemuan Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan dari dua negara itu membahas permasalahan dan hambatan-hambatan dalam implementasi Protokol Amandemen MoU TKI domestik worker 2006.
Keberadaan JTF dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
"Pertemuan JTF ini telah berhasil merampungkan kesepakatan akhir antara JTF Indonesia dan JTF Malaysia. Pertemuan ini juga membicarakan beberapa hal penting sebagai evaluasi untuk memastikan proses persiapan pemberangkatan TKI domestic worker telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang benar," kata Muhaimin.
Menakertrans berharap agar semua stakeholder yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta di kedua negara dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia.
Sementara itu, Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman mengungkapkan bahwa pertemuan JTF itu juga membahas mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh TKI di Malaysia.
"Kisaran gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah 600 sampai 800 RM, namun JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah minimum 700 RM," kata Reyna yang menambahkan bahwa besaran gaji itu merupakan suatu peningkatan dari kesepakatan sebelumnya sebesar 350-400 RM.
Selain itu, tambah Reyna ada kewajiban penambahan 27 RM untuk penggunaan hari libur TKI yang ditetapkan empat hari dalam sebulan.
Jika TKI dipekerjakan penuh dalam sebulan maka gajinya bertambah 108 RM.
Konsekuensinya, kata Reyna, pihak Indonesia harus betul-betul mengawal pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja tadi.
"Sedangkan Malaysia berjanji untuk mencegah adanya Journey visa (visa wisata) dan hanya memberikan visa kerja kepada tenaga kerja Indonesia yang sudah memiliki sertifikat keterampilan atau sertifikat kompetensi berdasarkan 4 jabatan tadi," paparnya.
Sebanyak 176 PPTKIS telah menandatangani kontrak kinerja penempatan TKI domestik worker ke Malaysia namun baru 70 perusahaan yang mendapatkan rekomendasi pengurusan demand letter Permasalahan Tenaga Kerja ilegal
Anda sedang membaca artikel tentang
Permasalahan Tenaga Kerja ilegal
Dengan url
http://yunontonbareng.blogspot.com/2012/04/permasalahan-tenaga-kerja-ilegal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Permasalahan Tenaga Kerja ilegal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Permasalahan Tenaga Kerja ilegal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar